Dana Hibah di Indonesia: Seberapa Besar yang Kita Terima?
Dana hibah untuk pembangunan (development aid), seperti juga dengan hutang luar negeri, masih diperlukan karena negara belum mampu membiayai pembangunan dengan sumber dari dalam negeri. Tidak ada data yang pasti tentang seberapa besar dana hibah yang kita terima. Namun sebagai gambaran, pada kurun waktu 2005 sampai dengan 2009 dana hibah tercatat di APBN sebesar lebih dari delapan triliun rupiah. Meski banyak hibah di luar jumlah yang tercatat di APBN, tetapi pertanyaan lain yang tidak kalah pentingnya adalah: seberapa besar dari delapan triliun rupiah tersebut yang benar-benar diterima oleh penerima hibah (beneficiary), dalam hal ini rakyat Indonesia?
Pandangan skeptis terhadap hibah seringkali didasarkan pada perbedaan ideologi atau politik. Mereka yang berhaluan kiri memandang hibah sebagai bagian dari kapitalisme yang mengeksploitasi kemiskinan. Mereka yang “hijau” memandang pemanfaatan dan realisasi hibah sebenarnya mengeksploitasi alam dan lingkungan hidup. Tetapi jumlah hibah ini terus saja meningkat. Pada tahun 2004 saja, jumlah bantuan pembangunan resmi (official development assistance/ODA) telah berkembang menjadi 76.6 miliar dolar (Erixon, 2005). Sebagai penerima bantuan, kaum miskin berhak bertanya apakah peningkatan alokasi hibah negara donor yang cukup signifikan dalam sepuluh tahun terakhir ini benar-benar dapat mencapai tujuannya untuk mengurangi kemiskinan.
Angka Siluman
Berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan, paling sedikit 61% dari bantuan asing adalah bantuan siluman atau phantom aid (Greenhill, 2008). Bantuan siluman tersebut terdiri dari berbagai hal seperti: pengalihan hutang (yang sebenarnya merupakan perhitungan ganda dari bantuan asing), bantuan yang bukan ditujukan untuk pengurangan kemiskinan, overprice dan ketidakefektifan, keterikatan pada barang dan jasa dari negara donor, ongkos yang tinggi dan tidak terkoodinasi, dan biaya administrasi yang berlebih.
Salah satu bagian terbesar dari setiap bantuan pembangunan adalah bantuan teknis (technical assistance), yang biasanya memiliki persentase antara 50 sampai bahkan 90% dari total jumlah bantuan. Namun bantuan teknis ini acapkali dipergunakan secara tidak efektif dan terlalu mahal (overprice). Perekrutan yang tidak terbuka, pasar yang semi-kompetitif dan kinerja yang buruk dari tenaga bantuan teknis mengakibatkan bantuan tersebut menjadi tidak relevan lagi terhadap kebutuhan yang ada. Sebagian negara donor mewajibkan tenaga teknis direkrut dari perusahaan atau konsultan negara yang bersangkutan, bahkan bila keahlian tersebut dimiliki oleh tenaga teknis dari negara penerima, meski dengan jasa yang 10 sampai 15 kali lipat harganya dibanding tenaga teknis lokal.
Meski proses dilakukan secara terbuka dan resmi sesuai aturan negara donor yang bersangkutan, tidak dimungkiri bahwa kadang pemenangnya telah ditentukan sebelumnya. Keahlian teknis dan pengetahuan tentang budaya dan keadaan sosial negara penerima seringkali bukan lagi menjadi faktor penentu utama. Belum lagi minimnya koordinasi antar donor, atau bahkan antar program yang didanai oleh donor yang sama, mengakibatkan duplikasi tenaga bantuan teknis. Akibatnya tenaga teknis asing yang datang lebih merepotkan daripada memberikan bantuan. Secara kasar, sekitar 75% dari bantuan teknis ini bersifat siluman (Greenhill, 2008).
Di luar angka siluman pada bantuan teknis, jumlah yang signifikan juga banyak dihabiskan untuk keperluan administrasi pengelolaan dana hibah, termasuk untuk sewa perkantoran, karyawan lokal dan asing yang bergaji tinggi dilengkapi dengan fasilitas lebih dari cukup, dan transportasi pemantauan pelaksanaan program.
Penyalahgunaan
Dari sisi negara penerima, hibah sangat mungkin dipergunakan dengan sangat tidak bijak, apabila tidak dapat dikatakan sebagai “sangat rawan untuk disalahgunakan”. Mulai dari proses pencairan dana, perekrutan tenaga teknis lokal, pembelian barang, sampai dengan pelaksanaan program bantuan pembangunan itu sendiri. Sampai-sampai Fredik Erixon (2005) menulis dalam makalahnya: when the World Bank thinks it is financing an electric power station, it is really financing a brothel.
Mengutip pidato Presiden AS Barack Obama pada saat kunjungannya di Ghana beberapa waktu yang lalu: no business wants to invest in a plece where the government skims 20% off the top, or the head of the port authority is corrupt, fenomena upeti dan penyalahgunaan sebesar 20% tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara penerima bantuan (negara miskin dan negara berkembang) lainnya.
Angka Nyata
Melihat angka siluman sebesar 61% dari total hibah resmi, sebenarnya hanya 39% yang diterima oleh negara penerima. Apabila negara penerima hanya bisa “menyalahgunakan” dana sebesar 39% tersebut, yang bisa dikelola tanpa keterikatan dengan negara donor, artinya hanya sebesar 31% yang sampai ke tangan penerima bantuan (beneficiary) yang sesungguhnya, yakni rakyat negara yang bersangkutan.
Dalam kasus Indonesia, pada situasi terburuk dimana angka siluman besarnya 61% dan terdapat penyalahgunaan sebesar 20% dari hibah yang dapat dikelola tanpa keterikatan, maka jumlah dana yang benar-benar dipergunakan dalam implementasi program bantuan pembangunan selama kurun waktu 2005-2009 hanyalah sekitar 2.5 triliun rupiah dari total 8 triliun rupiah yang tercatat di APBN
Pemerintah negara penerima angka hibah perlu teliti menghitung, berapa besar nilai dana hibah yang nyata, tanpa angka siluman. Rakyat negara penerima, perlu mencermati berapa besar nilai dana hibah yang dapat memberikan manfaat langsung, tanpa penyalahgunaan.
Dunia Esai, Agustus 2009
Referensi:
Greenhill, Romily dan Patrick Watt, Real Aid: an Agenda for Making Aid Work, ActionAid International, Johannesburg, 2008.
Erixon, Fredik, Aid and Development: Will it Work This Time?, International Policy Network, London, 2005.
Kumpulan esai, makalah, dan artikel dalam Bahasa Indonesia